Sabtu, 27 Juni 2009

SISTEM PEMILU di INDONESIA

1. SEJARAH PARTAI POLITIK

Di indonesia, partai politik pertama-tama lahir pada zaman kolonial sebagaia bentuk manisfestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pada masa ini, semua organisasi baik yang bertujuan sosial (seperti Budi dan Muhammadiyah) maupun yang terang-terangan menganut asas politik/agama (seperti serikat islam dan partai katolik) atau asas politik sekuler (seperti PNI dan PKI), melainkan peranan penting dalam mengembangan pergerakan nasional.

Pola kepartaian pada masa ini menunjukkan keanekaragaman atau pada saat sekarang ini dikenal dengan sistem multipartai. Di mana pada sistem pemilu ini setiap organisasi atau individu memiliki hak untuk mendirikan suatu partai politik karena memiliki landasan hukum berupa UUD.

Pada masa kolonial belanda, di negara indonesia didirikan Volksroad. Melalui volksroad inilah partai politik dan organisasi bergerak. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi dalam Volksroad, diantara fraksi itu adalah fraksi nasional di bawah pimpinan Husni Thamrin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestur putra) di bawah pimpinan Prawoto dan “indonesishe nationale groep” di bawah pimpinan Muhamad Yamin.

Sementara itu, di luar Volksroad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari partai-partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional. Usaha tersebut berhasil terealisasikan pada tahun 1939 dengan membentuk KRI (Komite Rakyat Indonesia) yang terdiri atas GAPI (Gabungan Partai Indonesia, yang merupakan gabungan dari partai-partai beraliran nasionalis), MAI (Majelis Islam Ulama Indonesia, yang merupakan gabungan dari partai-partai beraliran islam), dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia yang merupakan gabungan dari organisasi buruh).

Sedangkan pada zaman kedudukan jepang kegiatan partai politik dilarang. Hanya golongan-golongan islam saja yang diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi. Akan tetapi, tiga bulan setelak proklamasi kemerdekaan, kesempataan sibuka selebar-lebarnya untuk membentuk partai politik.


2. PERKEMBANGAN PEMILU di INDONESIA

Perkembangan proses pemilihan umum (PEMILU) di Indonesia dimulai sejak proklamasi kemerdekaan tepatnya pada tahun 1971 sampai tahun 2009 sudah berlangsung sebanyak sembilan kali. Adapun penjelasan tentang kapan waktu pelaksanaan dan berapa jumlah partai politik yang menjadi peserta dalam pemilu ini akan dijelaskan di bawah ini.


  1. pemilu tahun 1955

Pemilu pada tahun 1955 merupakan pemilu yang diselenggarakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, adapun proses pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 ini dilangsungkan dalam dua tahap, di mana dalam tahap pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Sedangkan proses pemilu tahap kedua diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota kontituante. Adapun jumlah partai politik yang ikut serta dalam pemilu tahun 1955 ini sebanyak 31 partai dan nama-nama partainya adalah sebagai berikut:

1) Partai Nasional Indonesia (PNI)

2) Masyumi

3) Nahdatul Ulama (NU)

4) Partai Komunis Indonesia (PKI)

5) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

6) Parati Kristen Indonesia (Parkindo)

7) Partai Katolik

8) Partai Sosialis Indonesia (PSI)

9) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

10) Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

11) Partai Rakyat Nasional (PRN)

12) Partai Buruh

13) Gerakan Pembela Pancasila

14) Partai Rakyat Indonesia (PRI)

15) Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI)

16) Murba

17) Baperki

18) Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro

19) Grinda

20) Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)

21) Persatuan Daya (PD)

22) PIR Hazairi

23) Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM)

24) Partai politik Tarikat Islam (PPTI)

25) AKUI

26) Persatuan Rakyat Desa (PRD)

27) Angkatan Comunis Muda (Acoma)

28) Paratai Tani Indonesia

29) Persatuan Indonesia Raya (PIR) NTB

30) Gerakan Pilihan Sunda

31) Gerakan Banteng Republik Indonesia

Pada pemilu tahun 1955 muncul lima partai yang mendapat suara terbanyak yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, dan PSII.


  1. Pemilu tahun 1971

Pada tahun 1971 mengalami menyusutan jumlah peserta pemilu, di mana pada pemilu tahun 1971 ini hanya diikuti oleh sepuluh partai polik saja, adapun nama-nama partai politik itu adalah sebagai berikut:

1) Partai Katolik

2) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

3) Nadhatul Ulama (NU)

4) Parmusi

5) Golongan Karya

6) Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

7) Murba

8) Partai Nasional Indonesia (PNI)

9) Pergerakan Tarbiyah Indonesia (Perti)

10) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

Dalam pemilu tahun 1971 muncul lima partai besar yang memperoleh suara terbanyak, di antara kelima partai politik yang memperoleh suara terbanyak muncul partai baru yang aliran Nasionalis yaitu partai Golongan Karya, sedangkan empat partai lainnya adalah PNI, NU, Parmusi, dan PSII. Pada tahun 1975 melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan Golkar diadakan Fusi (penggabungan) partai-partai politik menjadi dua partai politik (yaitu partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya. Dua partai dan satu golongan ini menjadi kontestan pemilu tahun 1977.


  1. Pemilu tahun 1977-1997

Sesuai dengan fusi tahun 1975 pada pemilu 1977 hanya diikuti oleh dua partai politik dan satu Golongan, dan itu terjadi selama lima kali penyelenggaraan pemilu di Indonesia yaitu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. pada penyelenggaraan pemilu dari tahun 1977-1997 diselenggarakan di bawah pemerintahan presiden Soeharta dan pada masa pemerintahan Soeharto dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru.

Selam lima periode penyelenggaraan pemilu, tepatnya pada tanggal 2 mei 1977, 4 Mei 1982, 23 April 1987, 9 Juni 1992, dan 29 Mei 1997 kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Sejak saat itu muncul beberapa asumsi bahwa dalam pemerintahan Orde Baru hanya ada partai tunggal yaitu partai Golongan Karya. Keadaan seperti ini mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan gerakan reformasi dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

Akhirnya, bergulirlah tuntutan reformasi dari berbagai kalangan yang mengakibatkan runtuhnya pemerintahan Orde Baru atau lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 mei 1998, sejak saat itu Indonesia memasuki masa transisi reformasi yang dipimpin oleh presiden B.J. Habibie.


  1. Pemilu tahun 1999

Setahun setelah diadakan reformasi untuk menggulingkan pemerintahan Orde Baru dan diganti dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Prof. B.J. Habibie dilaksanakan pemilu secara langsung yang tepatnya diselenggarakan pada tanggal 7 Juni dan pemilu ini merupakan pemilu pertama setelah reformasi. Adapun jumlah partai politik yang menjadi kontestan pada pemilu ini sebanyak 48 partai politik.

Dalam pemilu tahun 1999 ada lima parpol yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Partai Demokrasi Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Pada pemilu tahun 1999 PDIP yang di bawah pimpinan Megawati Soekarno Putri mendapatkan suara terbanyak dengan persentase 35% mengalahkan determinasi partai Golkar dalam lima periode pengadaan pemilu sebelumnya. Tetapi walaupun PDIP mendapatkan suara terbanyak dalam proses pemilu tidak serta merta mengangkat pimpinan partai menjadi seorang presiden karena dalam pemilu tahun 1999 pengangkatan presiden ditentukan dari Keputusan MPR, dan dari Keputusan MPR itu diangkatlah Abdurrahman Wahid dari (PKB), sedangkan Megawati harus puas hanya menjadi seorang wakil Presiden.


  1. Pemilu tahun 2004

Pemilu tahun 2004 merupakan pertama pemilihan presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat. Pada pemilu 2004 ini dilangsungkan dua kali putaran . di mana dalam putaran pertama untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pada putaran kedua dilangsungkan untuk memilih presiden dan wakilnya.

Jumlah kontestan pada pemilu 2004 ini berjumlah 24 partai, dimana dalam penentuan suatu partai layak atau tidak mengikuti pemilu ditentukan oleh suatu badan independen bernama KPU.


  1. Pemilu tahun 2009

Seperti halnya pelaksanaan pemilu pada tahun 2004, pelaksanaan pemilu pada tahun 2009 pun tidak jauh berbeda dengan pemilu 2004. Dimana pada pelaksanaannya dilakukan dalam dua tahap pemilihan, pada tahap pertama untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan pemilihan tahap pertama ini sudah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009. sedangkan untuk pemilihan tahap kedua akan dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakilnya.


3. DASAR HUKUM PEMILU CALEG 2009

Dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 2009 ini, tersirat dalam UUD 45 yang sudah di amandemen yang ke3 pasal 22E yang isinya adalah sebagai berikut:

a. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

b. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan DR, DPR, Presiden dan wakil presiden dan DPRD.

c. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik.

d. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.


4. TAHAPAN PEMILU

Dalam proses penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD yang meliputi Provinsi dan Kabupaten/kota meliputi beberapa tahapan yaitu:

  1. Pendaftaran pemilih
  2. Pendaftaran peserta pemilu
  3. Penetapan jumlah kursi
  4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
  5. Pemungutan dan perhitungan suara
  6. Penetapan hasil pemilu

5. PERUBAHAN KETENTUAN MEMILIH

Mungkin adalah salah satu bentuk permasalahan yang timbul pada proses pemilu tahun 2009 ini, walaupun jumlah partai politiknya tidak terlalu banyak seperti pada pemilu tahun 1999 yang mencapai 48 partai, pemilu pada tahun ini memberikan kepingan tersendiri bagi para pemilihnya. Kenapa hal itu dapat terjadi? mungkin salah satu alasannya, karena pemilih harus memilih dengan ketentuan yang baru, yang belum mereka pahami sepenuhnya. Adapun bentuk ketentuan yang baru itu berupa perubahan dari ketentuan pencoblosan menjadi pencontrengan.

Sebenarnya hal itu tidak begitu signifikan merubah ketentuan pemilihan, tetapi kita juga memperhatikan para pemilih yang sudah lanjut usia dan para penyandang cacat. Kenapa kita harus memperhatikan mereka? Dikhawatirkan apabila para petugas tidak dapat mengantisipasikan hal tersebut akan terjadi banyaknya suara yang tidak sah, dan itu dapat merugikan baik itu pemilih maupun para peserta pemilu sendiri.

Mungkin salah satu cara yang bisa dilakukan oleh para petugas KPPS adalah lebih giat lagi melakukan penyuluhan kepada masyarakat, baik itu pemilih yang sudah lanjut usia maupun pemilih pemula. Penyuluhan ini bisa selain menjelaskan tata cara menconteng dan melipat kertas suara yang benar, petugas KPPS juga berkewajiban untuk memotivasi para pemilih untuk menyalurkan suaranya pada hari pencontrengan.


B. PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF di INDONESIA

1.Pengertian Partai Politik

Partai Politik merupakan organisasi politik yang memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilu yang menggambarkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran.


2. Fungsi dan Tujuan Partai Politik

Suatu partai Politik memiliki suatu fungsi dan tujuan, dan itu harus diselenggarakan karena hal itu merupakan tanggung jawab partai politik sebagai suatu organisasi politik. Adapun fungsi dan tujuannya adalah sebagai berikut:

a. Fungsi Partai Politik

1) Sarana Komunikasi Politik

Maksud dari fungsi partai politik sebagai sarana komunitas politik adalah partai politik menjalankan tugas menyalurkan berbagai pendapatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

2) Saran Sosialisasi Politik

Sosialisasi politik diartikan sebagai upaya permasyarakatan politik agar dikenal, dipahami, dan dihayati oleh masyarakat.

3) Saran Rekrutmen Politik

Arti dari rekrutmen politik adalah partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.

4) Saran Pengatur Konflik

Dalam hal pengaturan konflik, partai politik mempunyai fungsi untuk berusaha untuk menyelesaikan konflik secara damai dan berusaha menjadi penegah yang bersifat netral.

5) Saran Partisipasi Politik

Artinya partai politik ini berusaha memobilisasi atau mengarahkan massa (warga negara ke dalam kehidupan dan kegiatan politik.

6) Sarana Artikulasi Kepentingan

Fungsi ini maksudnya partai politik bertugas menyatakan kepentingan warga masyarakat kepada pemerintah dan badan-badan politik yang lebih tinggi.

7) Saran Agregasi Kepentingan

Fungsi ini mengharuskan partai politik untuk melakukan perumusan program politik yang mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan dari partai-partai politik yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada badan legislatif.

8) Pembuat Kebijaksanaan

Maksud dari fungsi pembuat keputusan di sini adalah partai politik harus membuat suatu rancangan atau program yang hendak diwujudkan apabila menduduki kekuasaan di pemerintahan.

b. Tujuan Partai Politik

Dalam undang-undang tentang partai politik di negara Indonesia ditegaskan tentang tujuan partai politik. Tujuan partai politik ini harus dipahami oleh setiap individu yang ingin membentuk partai politik, dasarnya partai politik itu mempunyai dua tujuan pokok yaitu tujuan umum dan khusus. Adapun isi dari tujuan itu adalah:

1) Tujuan Umum Partai Politik

Tujuan umum yang diemban oleh partai politik di Indonesia sebagai berikut:

a) Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b) Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d) Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Tujuan Khusus Partai Politik

Partai politik selain mengemban tujuan umum, juga mengemban tujuan khusus. Tujuan khusus partai politik sebagai berikut:

a) Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.

b) Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c) Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


3. Calon Legislatif di Indonesia

a. Calon Legislatif sebagai Wakil Partai

Caleg merupakan calon-calon anggota legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang usung oleh partai politik, selain anggota legislatif di atas, dalam pemilihan legislatif dipilih juga putra-putri daerah yang terbentuk dalam pemilihan DPD, berbeda dengan caleg yang lain DPD tidak diusung oleh partai politik melainkan secara independen.

b. Persyaratan Caleg

Seorang caleg yang ingin maju dalam pentas demokrasi dia harus mengajukan nama mereka ke partai politik untuk diusung oleh partai tersebut, tetapi selain syarat harus diusung oleh partai, seorang calon legislatif harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia yang berumur 21 tahun/ lebih,

2) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

3) berdomisili dalam wilayah NKRI,

4) cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia,

5) berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA),

6) harus terdaftar sebagai anggota parpol/ peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota,

7) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, dan

8) sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Selain calon legislatif yang diusung oleh partai, pada pemilu tahap pertama dipilih juga calon legislatif perseorangan, diman yang dipilih dalam pemilu ini adalah putra-putri daerah (DPD), adapun syarat-syarat untuk menjadi calon DPD adalah sebagai berikut:

a) Provinsi yang berpenduduk 1 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1000 orang pemilih.

b) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya 2000 orang pemilih.

c) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5 juta sampai 10 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya 3000 orang pemilih.

d) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15 juta orang harus didukung sekurang-kurangnya 5000 orang pemilih.

Selain syarat yang di atas, syarat utama seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dia harus berdomisili (menetap) di provinsi pemilihannya sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut dan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan calon.

c. Ketentuan Pembagian Suara bagi caleg

Apabila kita mengacu pada pembagian hasil suara partai terhadap para calon legislatif pada pemilu 2004 maka akan merugikan para caleg yang memiliki nomor urut belakang, kenapa hal itu dapat terjadi? Karena pada pemilu 2004 kebijaksanaan setiap partai untuk mendahulukan kader-kadernya yang bernomor urut utama yang dapat duduk dalam kursi dewan.

Tetapi berbeda dengan ketentuan pembagian suara pada pemilu 2004, pada pemilu 2009 suara partai dapat diberikan kepada caleg yang memiliki suara terbanyak di antara caleg-caleg yang lain dalam satu partai tetapi belum mencukupi untuk duduk di kursi dewan, walaupun nomor urut di paling akhir.

Tetapi hal itu dikembalikan lagi kepada sistem yang di terapkan oleh masing-masing partai politik, karena kebijakan setiap parpol pasti berbeda.


4. Dampak adanya Sistem Multipartai

Sebenarnya sistem pemilu di negeri Indonesia ini sejak dulu menggunakan sistem multipartai, di mana dalam sistem multipartai ini jumlah partai yang mengikuti pemilu ini tidak terbatas jumlahnya, seperti kita ketahui juga jumlah peserta pemilu dari pertama kali diadakan cukup banyak yaitu sebanyak 31 partai, kemudian berkurang menjadi 10 partai pada pemilu kedua, dan akhirnya menjadi dua partai dan satu golongan pada pemilu 1977-1997, sedang pemilu pada era reformasi merupakan pemilu dengan jumlah terbanyak sebanyak 48 partai, tahun 2004 dengan 24 partai, dan baru kemarin pada 9 April 2009 pemilu diikuti oleh 38 partai sebagai peserta. Dari rincian yang sudah dibahas pada bagian sebelumnya, sebarnya dengan banyaknya partai yang mengikuti pemilu berarti negara kita berhasil sebagi negara yang demokrasi. Tetapi yang perlu kita camkan disini, dengan banyaknya partai yang menjadi peserta pemilu memiliki dampak yang besar bagi:

a. Masyarakat sebagai Pemilih

Maksud dampak dari sistem multipartai bagi pari pemilih adalah, membuat para pemilih kebingungan menentukan suaranya pada proses pemungutan suara, apalagi bagi para lansia (orang tua) yang memang memerlukan bimbingan yang besar dari para petugas KPPS, selain itu juga terlalu rumitnya prosedur pelipatan kartu suara yang terlalu besar, karena dengan banyaknya partai.

b. bagi para calon legislatif

Bagi para calon legislatif sendiri juga memberikan dampak yang besar, karena otomatis para caleg harus ekstra kerja keras karena harus bersaing dengan banyak kompetitor, dan apabila para caleg tidak dapat memprediksi kekalahannya maka akan berdampak fatal, seperti yang dialami oleh para caleg-caleg yang gagal duduk di kursi dewan sehingga mengakibat mereka mengalami gunjangan jiwa (gila).


C. SISTEM KAMPANYE di INDONESIA

1. Pelaksanaan Kampanye

Pelaksanaan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama tiga Minggu dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye pemilu dilakukan dengan cara dialog melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyiaran melalui radio atau televisi, dan rapat umum.

a. pembagian zona kampanye

Dalam pemilu 2009 ini terbagi 3 zona parpol berdasarkan wilayah, adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

1) Zona 1

a) Nanggroe Aceh Darussalam

b) Sumatra Utara

c) Sumatra Barat

d) Riau

e) Jambi

f) Sumatra Selatan

g) Bengkulu

h) Lampung

i) Kep. Bangka Belitung

j) Kep. Riau

k) DKI Jakarta

2) Zona 2

a) Jawa Barat

b) Jawa Tengah

c) DI Yogyakarta

d) Jawa Timur

e) Banten

f) Bali

g) Nusa tenggara Barat

h) Nusa Tenggara Timur

i) Kalimantan Barat

j) Kalimantan Tengah

k) Kalimantan Selatan

3) Zona 3

a) Kalimantan Timur

b) Sulawesi Utara

c) Sulawesi Tengah

d) Sulawesi Selatan

e) Sulawesi Tenggara

f) Gorontalo

g) Sulawesi Barat

h) Maluku

i) Maluku Utara

j) Papua

k) Papua Barat